28916
Pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Pelayanan Surat Pindah Datang Pelayanan Surat Pindah Keluar Pelayanan Rekomondasi Akta Perkawinan BIDANG KETENAGAKERJAAN Pelayanan Surat Keterangan Pencari Kerja (AK I s/d AK V) Pelayanan Rekomondasi Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) BIDANG PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Non Tingkat, Non Perumahan dengan Luas dibawah 200 m2 Pelayanan Rekomondasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Luas diatas 200 m2 Pelayanan Rekomondasi Izin Gangguan (HO) BIDANG KESEHATAN Rekomondasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) BIDANG ADMINISTRASI PERTAHANAN Pelayanan Surat Perubahan Hak atas Tanah - Akta Jual Beli (AJB) - Akta Hibab (AH) - Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Pelayana Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
Senin, 08 April 2019 90Pembagian Desa Jumlah desa di wilayah Kecamaan Candi beserta Perangkat Desa pada Tahun Anggaran 2013 : Desa/Kelurahan Kepala Desa Sekertaris Desa Karang Tanjung - - Sumorame - - Ngampelsari - - Balonggabus - - Balongdowo - - Kendalpecabean - - Kedung Peluk - - Kali Pecabean - - Klurak - - Kebonsari - - Gelam - - Candi - - Sugihwaras - - Kedungkendo - - Durung Banjar - - Durung Bedug - - Jambangan - - Sumokali - - Tenggulunan - - Bligo - - Wedoro Klurak - - Larangan - - Sepande - - Sidodadi - -
Senin, 08 April 2019 164Luas Wilayah, Ketinggian dan Jarak Dari Desa/Kelurahan ke Ibukota Kecamatan Tahun 2011 Desa/Kelurahan Luas Wilayah (Haktare) Ketinggian Wilayah (m) Jarak tempuh ke Ibukota Kec. Karang Tanjung 1.450 4 5 Sumorame 1.234 4 2 Ngampelsari 1.006 4 2 Balonggabus 487 4 3 Balongdowo 1.623 4 4 Kendalpecabean 1.296 4 5 Kedung Peluk 12.097 4 5 Kali Pecabean 1.980 4 5 Klurak 1.623 4 3 Kebonsari 1.634 4 3 Gelam 1.147 4 1 Candi 374 4 1 Sugihwaras 1.201 4 1 Kedungkendo 1.288 4 3 Durung Banjar 1.147 4 3 Durung Bedug 1.223 4 5 Jambangan 623 4 3 Sumokali 885 4 3 Tenggulunan 638 4 1 Bligo 885 4 1 Wedoro Klurak 1.363 4 2 Larangan 822 4 1 Sepande 1.731 4 4 Sidodadi 1.062 4 5
Senin, 08 April 2019 1511. Persyaratan Pelayanan 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman 2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman 3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Senin, 01 Oktober 2018 761. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga Surat kelahiran dari RS/ bidan/ surat keterangan kelahiran desa/kelurahan Mengisi Formulir F-1.01 Pengantar RT/RW KTP orang tua Buku Nikah/ Akta Perkawinan 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Candi Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon Pengurusan Secara Online Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id atau plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu Layanan Adminduk Memilih submenu Tambah Biodata KK Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Candi, cetak mandiri di rumah, dikirim ke email pemohon Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui sipraja.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Adminduk – submenu Riwayat Permohonan) atau plavon.sidoarjokab.go.id 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
Senin, 01 Oktober 2018 109Dalam bidang Kependudukan, Surat Pindah dibagi menjadi 2 macam, yakni Surat Pindah Datang dan Surat Pindah Keluar. Surat Pindah Keluar bagi penduduk Kecamatan Candi yang hendak pindah antar Desa, antar Kecamatan, antar Kapupaten/Kota dan antar Propinsi. Sedangkan Surat Pindah Datang adalah bagi penduduk yang sebelumnya dari luar Kecamatan Candi masuk menjadi penduduk wilayah Kecamatan Candi. Prosedur Pelayanan Surat Pindah Keluar dan Surat Pindah Datang : Waktu : paling lambat 1 hari 1. Surat Pindah Keluar Persyaratan Pengurusan Surat Pindah Keluar adalah sebagai berikut : a. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan b. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar c. Keluarga(KK) dan KTP asli d. SKCK dari kepolisian (khusus bagi yang pindah keluar antar Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi) 2. Surat Pindah Datang Persyaratan Pengurusan Surat Pindah Datang adalah sebagai berikut : a. Formulir pengajuan dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan b. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar c. Surat keterangan pindah datang yang disahkan pejabat berwenang d. Data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah e. SKCK dari kepolisian asal (khusus bagi yang pindah datang antar Kecamatan, Kabupaten/Kota & Propinsi) Catatan : Untuk Surat Pindah datang otomatis yang bersangkutan diharuskan mengurus Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) karena surat pindah datang tidak dapat berdiri sendiri. Baik Surat Pindah Datang maupun Surat Pindah Keluar berlaku 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Senin, 01 Oktober 2018 107