Publish Selasa, 04 Oktober 2022
1. Persyaratan Pelayanan
1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
- Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti
Ditujukan ke alamat :
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tembusan : Camat Candi
Jl. Moch. Ridwan no. 1 Candi Sidoarjo atau melalui email di candi@sidoarjokab.go.id
2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Candi dengan melakukan:
- Registrasi tamu pada Front office
- Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan tembusan Camat Candi
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Candi
Keterangan :
- Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kecamatan Candi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.
- Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan
- Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Kecamatan Candi maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterim
- Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan
4. Biaya/ Tarif
- Tidak ada biaya/tarif