23855

HARI INI 177
BULAN INI 23855
TAHUN INI 3203

Permintaan Data / Informasi

Publish Selasa, 04 Oktober 2022

Dibaca 74 kali

narasumber.jpgconsulting_icon-62774-2551_101-t2551_118.png

 

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi.
  4. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Candi
  5. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada CAMAT CANDI

Ditujukan ke alamat :

Jl. Moch. Ridwan no. 1 Candi Sidoarjo atau melalui email di candi@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
  2. Registrasi tamu pada front office
  3. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  4. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Candi
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
  • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
  • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

 

  1. Hadir langsung ke Kecamatan Candi

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Candi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas Front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Kecamatan Candi maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

 

 

 

 

 

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Jam Pelayanan

Rabu, 11 Mei 2022

IKM KECAMATAN CANDI 2021

Minggu, 25 September 2022

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Kamis, 02 Februari 2023

BERITA TERKINI

Loading...