16221

HARI INI 34
BULAN INI 16221
TAHUN INI 4141

Konsultasi / Pendampingan

Publish Selasa, 04 Oktober 2022

Dibaca 38 kali

narasumber.jpgconsulting_icon-62774-2551_101-t2551_118.png

 

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan

Ditujukan ke alamat :

Camat Candi

Jl. Moch. Ridwan no. 1 Candi Sidoarjo atau melalui email di candi@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Candi dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Camat Candi.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

 

  1. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Candi

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Candi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kecamatan Candi maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

 

 

 

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Jam Pelayanan

Rabu, 11 Mei 2022

IKM KECAMATAN CANDI 2021

Minggu, 25 September 2022

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Kamis, 02 Februari 2023

BERITA TERKINI

Loading...