25645

HARI INI 14
BULAN INI 25645
TAHUN INI 4993

Permohonan Narasumber

Publish Selasa, 04 Oktober 2022

Dibaca 45 kali

narasumber.jpg

 

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,  yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
  3. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Candi
  4. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Candi

Ditujukan ke alamat :

Jl. Moch. Ridwan no. 1 Candi Sidoarjo atau melalui email di candi@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy

https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Kecamatan Candi

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Candi
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Surat jawaban akan disampaikan oleh Kecamatan Candi maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Jam Pelayanan

Rabu, 11 Mei 2022

IKM KECAMATAN CANDI 2021

Minggu, 25 September 2022

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Kamis, 02 Februari 2023

BERITA TERKINI

Loading...