73074

HARI INI 37
BULAN INI 47197
TAHUN INI 6764

Kartu Tanda Penduduk (Baru)

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 171 kali

1. Persyaratan Pelayanan
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
    2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
    3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

3. Jangka Waktu Pelayanan
     3 (tiga) hari kerja

4. Biaya/ Tarif
     Tidak dipungut biaya (gratis)

Bagikan :

Loading...