61061

HARI INI 446
BULAN INI 35184
TAHUN INI 10986

Kartu Tanda Penduduk (Baru)

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 124 kali

1. Persyaratan Pelayanan
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
    2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
    3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

3. Jangka Waktu Pelayanan
     3 (tiga) hari kerja

4. Biaya/ Tarif
     Tidak dipungut biaya (gratis)

Bagikan :

Loading...