61061

HARI INI 446
BULAN INI 35184
TAHUN INI 10986

Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga Untuk Anak Di Bawah 5 Tahun

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 190 kali

consulting_icon-62774-2551_101-t2551_118.png

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat kelahiran dari RS/ bidan/ surat keterangan kelahiran desa/kelurahan
  3. Mengisi Formulir F-1.01
  4. Pengantar RT/RW
  5. KTP orang tua
  6. Buku Nikah/ Akta Perkawinan

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan
  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Candi
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon

 

  1. Pengurusan Secara Online
  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id atau plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Memilih menu Layanan Adminduk
  3. Memilih submenu Tambah Biodata KK
  4. Mengisi data pemohon
  5. Melakukan upload data dukung
  6. Proses verifikasi data
  7. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon.
  8. Proses penerbitan KK
  9. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Candi, cetak mandiri di rumah, dikirim ke email pemohon
  10. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui sipraja.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Adminduk – submenu Riwayat Permohonan) atau plavon.sidoarjokab.go.id

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja

Apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

 

 

 

 

 

Bagikan :

Loading...