61235

HARI INI 112
BULAN INI 35358
TAHUN INI 11160

Akta Kelahiran

Publish Senin, 08 April 2019

Dibaca 77 kali

 

  • PENCATATAN KELAHIRAN/AKTA KELAHIRAN

    Persyaratan

    1. Warga Negara Indonesia

    a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
    b. Nama dan identitas saksi kelahiran
    c. Asli Surat keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Trpiplikat)
    d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
    e. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

    2. Warga Negara Asing

    a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
    b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
    c. Foto copy KK/KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
    d. Surat Keterangan Tempat Tinggal Orant Tua bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas
    e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.

    Catatan

    Pengurusan Akta Kelahiran bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.

 

Bagikan :

Loading...