Kecamatan Candi
Kabupaten Sidoarjo

Kartu Tanda Penduduk (Baru)

  • 01 Oktober 2018
  • 284 kali

1. Persyaratan Pelayanan
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
    2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
    3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

3. Jangka Waktu Pelayanan
     3 (tiga) hari kerja

4. Biaya/ Tarif
     Tidak dipungut biaya (gratis)