Akta Perceraian
PENCATATAN PERCERAIAN/AKTA PERCERAIAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
a. Surat Keputusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli
c. Foto copy KTP dan KK
d. Foto copy Akta Kelahiran
e. Pas foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar
f. Mengisi formulir permohonan.
2. Warga Negara Asing
a. Foto copy dan menunjukkan dokumen asli dari Imigrasi Paspor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian
b. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Catatan
Pengurusan Akta Perceraian bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil