Akta Perkawinan
-
PENCATATAN PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
a. Surat Keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat kepercayaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
c. Pas foto suami dan istri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
e. Surat Keterangan Model N1, N2, N3, N42. Warga Negara Asing
Disamping persyaratan tersebut di atas melampirkan paspor suami atau istri orang asing.
Catatan
Pengurusan Akta Perkawinan bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.