Akta Kelahiran
-
PENCATATAN KELAHIRAN/AKTA KELAHIRAN
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Nama dan identitas saksi kelahiran
c. Asli Surat keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Trpiplikat)
d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
e. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua2. Warga Negara Asing
a. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
c. Foto copy KK/KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal Orant Tua bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.Catatan
Pengurusan Akta Kelahiran bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, untuk itu waktu dan biaya tergantung dari peraturan yang berlaku oleh Dispendukcapil.