1. Persyaratan Pelayanan
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon